Selasa, 26 Februari 2013

PUSAT SUMBER PENDIDIKAN KHUSUS


PUSAT SUMBER PENDIDIKAN KHUSUS

PENGERTIAN PUSAT SUMBER
         Lembaga khusus yang dibentuk dalam rangka pengembangan pendidikan khusus/ pendidikan inklusif yang dapat dimanfaatkan oleh semua anak, khususnya anak dengan kebutuhan khusus, orang tua, serta pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi dan melatih berbagai keterampilan, pengetahuan yang berkaitan dengan anak berkebutuhan khusus/ pendidikan inklusif.
         Lembaga yang  memberikan bantuan kepada anak berkebutuhan khusus maupun orang dengan kebutuhan khusus, guru sekolah lain, orang tua, masyarakat dll. Bantuan dapat berupa informasi, pelatihan, vokasional, advokasi, asesmen, penelitian dan pengembangan terhadap kebutuhan anak dengan kebutuhan khusus sehingga anak tersebut dapat mengikitu pembelajaran pada sekolah terdekat (TK, SD, SMP, SMA atau yang sederajat).
BENTUK SISTEM DUKUNGAN-PUSAT SUMBER
  1. Memperluas fungsi SLB/ SDLB untuk menjadi pusat sumber
  2. Memperluas fungsi  sekolah umum menjadi pusat sumber.
  3. Mendirikan lembaga baru setara UPTD  sebagai pusat sumber.

KONSEKUENSI

NO
BENTUK
KELEMAHAN
KEUNTUNGAN
1.
SDLB/ SLB  sebagai pusat sumber
  1. tidak semua daerah memiliki SDLB/ SLB yang berdekatan dengan SPPI
  2. jumlah tenaga terbatas
  3. tidak semua SDLB/ SLB paham pend. Inklusif
  4. antara perencanaan, pelak sanaan kegiatan sering tidak sinkron antara sekolah umum dan SDLB/ SLB
  1. memiliki tenaga yang terdidik dalam layanan ABK
  2. SDLB/ SLB sebagai home base sehingga tidak merubah struktur/ karir guru
  3. memiliki sarpras, alat, media untuk ABK
2.
Sekolah umum sebagai pusat sumber
  1. belum disiapkan untuk layani ABK
  2. tidak memiliki sarpras, media, alat khusus
  3. kurikukum belum diadaptasi
  1. sekolah telah berada di berbagai daerah
  2. konsentrasi guru dapat terfokus pada anak didiknya sendiri
  3. bentuk perencanaan, pelaksanaan kegiatan dapat menjadi bagian dari program sekolah/ lebih terkoordinasi
3.
UPTD  pusat sumber
  1. dianggap terlalu mahal
  2. proses pembentukan amat panjang
  3. karir tenaga pendidikan belum jelas/ bukan sebagai guru
  1. sebagai lembaga yang spesifik melayani abk
  2. memiliki anggaran sendiri
  3. tidak membebani sekolah umum atau SDLB/ SLB

Pasal 10 (Permendiknas 70/ 2009)
1)      Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif
2)      Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang tidak ditunjuk oleh pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus.
3)      Pemerintah kabupaten/kota wajib meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.
4)      Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu dan menyediakan tenaga pembimbing khusus bagi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang memerlukan sesuai dengan kewenangannya.
5)      Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.
6)      Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dapat dilakukan melalui:
a.       Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK);
b.      Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP);
c.       Perguruan Tinggi (PT)
d.      Lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya di lingkungan pemerintah daerah, Departemen Pendidikan Nasional dan/atau Departemen agama;
e.       Kelompok Kerja Guru/Kepala Sekolah (KKG, KKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), MGMP, MKS, MPS dan sejenisnya.

FUNGSI
         Berinisitif dan aktif melaksanakan pendidikan khusus/ pendidikan inklusif.
         Memberikan dukungan sekolah yang memiliki ABK dalam pelaksanaan pendidikan inklusif.
         Sebagai pusat informasi dan inovasi di bidang pendidikan khusus/ inklusif
         Sebagai home base guru pembimbing khusus
         Sebagai koordinator dalam implementasi pendidikan inklusif
         Sebagai fasilitator, mediator dalam membuat jejaring dengan lembaga/ pusat terapi lain/ sponsor.
PERAN
q  Penguatan kelembagaan
q  Peningkatan kompetensi SDM pendidikan khusus
q  Penyediaan bahan ajar
q  Riset dan pengembangan model
q  Asesmen dan intervensi dini
q  Pusat data dan informasi
q  Pengembangan jejaring

PRINSIP PENYELANGGARAAN
         Tanggap terhadap perkembangan iptek
         Tanggap  terhadap terhadap berbagai kebutuhan khusus ABK
         Tanggap dalam  membentuk, menjalin jejaring dengan lembaga yang relevan
         Cepat, akurat, dalam memberikan layanan

1 komentar: