PUSAT SUMBER
PENDIDIKAN
KHUSUS
PENGERTIAN PUSAT SUMBER
•
Lembaga khusus yang dibentuk dalam
rangka pengembangan pendidikan khusus/ pendidikan inklusif yang dapat
dimanfaatkan oleh semua anak, khususnya anak dengan kebutuhan khusus, orang
tua, serta pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi dan
melatih berbagai keterampilan, pengetahuan yang berkaitan dengan anak
berkebutuhan khusus/ pendidikan inklusif.
•
Lembaga yang memberikan bantuan kepada anak berkebutuhan
khusus maupun orang dengan kebutuhan khusus, guru sekolah lain, orang tua,
masyarakat dll. Bantuan dapat berupa informasi, pelatihan, vokasional,
advokasi, asesmen, penelitian dan pengembangan terhadap kebutuhan anak dengan
kebutuhan khusus sehingga anak tersebut dapat mengikitu pembelajaran pada
sekolah terdekat (TK, SD, SMP, SMA atau yang sederajat).
BENTUK SISTEM
DUKUNGAN-PUSAT SUMBER
- Memperluas
fungsi SLB/ SDLB untuk menjadi pusat sumber
- Memperluas
fungsi sekolah umum menjadi pusat
sumber.
- Mendirikan
lembaga baru setara UPTD sebagai
pusat sumber.
KONSEKUENSI
NO
|
BENTUK
|
KELEMAHAN
|
KEUNTUNGAN
|
1.
|
SDLB/ SLB
sebagai pusat sumber
|
|
|
2.
|
Sekolah umum sebagai pusat sumber
|
|
|
3.
|
UPTD pusat
sumber
|
|
|
Pasal 10 (Permendiknas
70/ 2009)
1) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling
sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
ditunjuk untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif
2)
Satuan
pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang tidak ditunjuk oleh
pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing
khusus.
3)
Pemerintah
kabupaten/kota wajib meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan khusus bagi
pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan penyelenggara
pendidikan inklusif.
4)
Pemerintah dan
pemerintah provinsi membantu dan menyediakan tenaga pembimbing khusus bagi
satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang memerlukan sesuai
dengan kewenangannya.
5)
Pemerintah dan
pemerintah provinsi membantu meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan
khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan
penyelenggara pendidikan inklusif.
6)
Peningkatan
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dapat dilakukan
melalui:
a. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (P4TK);
b. Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP);
c. Perguruan Tinggi (PT)
d. Lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya di
lingkungan pemerintah daerah, Departemen Pendidikan Nasional dan/atau
Departemen agama;
e. Kelompok Kerja Guru/Kepala Sekolah (KKG, KKS),
Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), MGMP, MKS, MPS dan sejenisnya.
FUNGSI
•
Berinisitif dan aktif melaksanakan
pendidikan khusus/ pendidikan inklusif.
•
Memberikan dukungan sekolah yang
memiliki ABK dalam pelaksanaan pendidikan inklusif.
•
Sebagai pusat informasi dan inovasi di
bidang pendidikan khusus/ inklusif
•
Sebagai home base guru pembimbing khusus
•
Sebagai koordinator dalam implementasi
pendidikan inklusif
•
Sebagai fasilitator, mediator dalam
membuat jejaring dengan lembaga/ pusat terapi lain/ sponsor.
PERAN
q Penguatan kelembagaan
q Peningkatan kompetensi SDM pendidikan khusus
q Penyediaan bahan ajar
q Riset dan pengembangan model
q Asesmen dan intervensi dini
q Pusat data dan informasi
q Pengembangan jejaring
PRINSIP PENYELANGGARAAN
•
Tanggap terhadap perkembangan iptek
•
Tanggap terhadap terhadap
berbagai kebutuhan khusus ABK
•
Tanggap dalam membentuk, menjalin jejaring dengan lembaga yang
relevan
•
Cepat,
akurat, dalam memberikan layanan
Sangat membantu dlam menambah wawasan guru guru GPK
BalasHapus